Berdasarkan Keputusan Presiden No. 27/2009 dan sebagai bagian dari program 100 hari, BKPM memberlakukan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memotong kerumitan birokrasi sehingga mempercepat proses perizinan usaha bagi para investor. Sasarannya adalah merampingkan dan mengkonsolidasi jumlah langkah dan tempat yang harus dikunjungi seorang investor untuk penerbitan izin-izin usahanya. Program ini menuntut adanya persetujuan dari 16 kementerian yang terkait dalam proses persetujuan investasi, dan memberi wewenang kepada BKPM dalam penyediaan layanan perizinan dan non-perizinan. Sejak 5 Februari 2009, semua menteri yang bersangkutan telah menandatangani berbagai surat keputusan yang diperlukan untuk pelaksanaan PTSP dan BKPM dapat melangkah ke depan dengan proses pelaksanaannya baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah.
National Single Window for Investment (NSWi)
National Single Window for Investment (NSWi) atau Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) diciptakan untuk memfasilitasi PTSP lebih lanjut. NSWi merupakan landasan elektronik untuk investasi agar para investor dapat memperoleh berbagai layanan perizinan dan non-perizinan secara online. Kemampuan untuk mengotomatisasi sepenuhnya proses perizinan investasi akan meningkatkan efisiensi layanan perizinan secara signifikan. Sistem ini pertama kali diluncurkan pada bulan Januari 2010 di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
sumber dari BKPM
Monday, February 21, 2011

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Tags
# all Tags
# Serba Serbi
Share This

About DPMPTSP Provinsi Bengkulu
Serba Serbi
Tags
all Tags,
Serba Serbi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post Bottom Ad
Author Details
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
No comments:
Post a Comment
silahkan isi komentarnya tentang tulisan ini