1. Yang harus disiapkan yaitu :
- Email yang masih aktif
- Nomor Handphone yang masih aktif
- Scan Persyaratan Izin yaitu :
- KTP dalam Format JPG dan PDF
- Surat Pengantar dari Universitas dalam Format PDF
- Cover Depan Proposal dalam bentuk PDF
- Lembar Pengesahan/ Persetujuan dalam bentuk PDF
- Jenis Pemohon : klik Perorangan
- Nama Pemohon : isi dengan nama lengkap
- Nama Pemegang Kuasa :boleh tidak di isi jika mengurus izin langsung yg bersangkutan
- No HP Pemohon : isi dengan nomor yg masih aktif
- No HP Pemegang Kuasa : boleh tidak di isi jika mengurus izin langsung yg bersangkutan
- E-mail Pemohon : isi dengan email yg masih aktif krn nanti akan di buka untuk konfirmasi. Cek dengan benar alamat email anda jangan sampai salah alamat.
- Provinsi : pilih provinsi berdasarkan KTP
- Kabupaten / Kota : pilih Kabupaten berdasarkan KTP
- Kecamatan : pilih – (Strip)
- Kelurahan / Desa : pilih -
- Alamat : isi berdasarkan KTP
- captcha : isi berdasarkan kodenya yang diatas
untuk dapat membuka email, buka lembar baru pada google crome terus masuk ke akun email anda. Lihat di kotak masuk, buka email masuk dari DPMPTSP Prov. Bengkulu trs copy kan nomor token yang sudah diberikan.
Catatan : jika tidak ada email masuk dari DPMPTSP Prov. Bengkulu coba buka di spam dan jika tidak ada juga di spam kemungkinan email yang anda masukan di langka No. 5 form tadi salah.
9. Isi Form dengan benar
- User : berdasarkan email masuk
- Pasword : berdasarkan email masuk
10. klik tombol "Login"
15. klik tombol "Simpan Data"
14. Jika Berhasil maka akan terlihat seperti berikut
15. Lanjut klik "Dokumen Pemohon"
16. Klik tombol "Ubah Dokumen Pemohon"
17. Upload Scan KTP dalam Format JPG, dengan cara klik "Choose File" di Bagian Scan KTP
18. Jika Sudah, Klik tombol "Simpan Data"
19. Jika Benar maka akan ada ucapan seperti gambar berikut
20. Lanjut, Pilih "Permohonan Perizinan"
21. Klik tombol "Permohonan Baru"
22. Klik "Pilih Bidang Perizinan" lalu cari "kesatuan Bangsa dan Politik"
23. jika sudah klik tombol "Lanjutkan"
24. Klik "permohonan Izin Baru" lalu pilih "Rekomendasi Penelitian"
25. Klik tombol "Lanjutkan"
26. Silahkan isi Form Berdasarkan Surat Pengantar
27. Isi Form yang benar sesuai dengan pengantar anda
- Surat pengantar dari : isi berdasarkan surat pengantar, perhatikan contoh
- Nomor Surat Pengantar : isi dengan lengkap berdasarkan surat pengantar
- Nama/ NPM : isi dengan nama lengkap dilanjutkan dengan garis miring lalu isi Nomor mahasiswa
- Pekerjaan : Mahasiswa/ Mahasiswi
- Maksud : Melakukan Penelitian
- Judul Proposal Penelitian : isilah judul dengan huruf kecil semua dan huruf besar setiap awalan suku kata
- Daerah Penelitian : isi dengan lengkap,jangan umum
- Watu Penelitian : isi dengan tanggal, bulan, tahun sekarang(pembuatan) dilanjutkan dengan “s/d” lalu isi dengan tanggal sekarang(pembuatan) bulan yang di inginkan, tahun.
- Catatan : rekomendasi penelitian minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan
- Penanggung Jawab : isi dengan meng copy “Surat pengantar dari : “
- Tebusan 2 : isi berdasarkan tempat penelitian
- Tebusan 3 : kosongkan
- Tebusan 4 : kosongkan
- Tebusan 5 : Kosongkan
- Tanggal selesai Pembuatan : isi berdasarkan tanggal sekarang(Pembuatan)
- Nomor : isi berdasarkan nomor yang di berikan di kounter petugas atau kosongkan jika tidak diberi oleh petugas
28. Jika Sudah Klik tombol "Lanjutkan"
29. Upload persyaratan yang sudah di Scan dalam Format PDF
- isi "Lokasi/ Objek Izin" dengan tempat Penelitian yang Detail, Jangan Umum
30.Ceklist tanda kotak kecil
31. Jika Sudah Klik tombol "Lanjutkan"
19. jika selesai tunggu ada laporan yang berwarna hijau. kalo merah bearti belum berhasil, silahkan di coba lagi. bisa jadi ada gangguan jaringan.
20. sampai disini izin anda sudah selesai dan tinggal membawa berkas yang asli ke Kantor DPMPTSP Provinsi Bengkulu untuk di tukarkan dengan SK Rekomendasi Izin Penelitian yang nanti akan di jelaskan oleh Petugasnya. (Herju)
www.herry-juliansyah.blogspot.com
No comments:
Post a Comment
silahkan isi komentarnya tentang tulisan ini